JAKARTA — Aliansi Warga Nahdiyin yang tergabung dalam KPK NU menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 25 September 2026.
Rencana aksi tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan bernomor 001/Aksi/KPKNU/IX/2026 yang ditujukan kepada Kapolri RI. Dalam surat itu disebutkan aksi akan dimulai pukul 08.30 WIB hingga selesai dengan estimasi massa sekitar 200 orang.
Dalam surat pemberitahuan tersebut, massa aksi menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan dugaan persoalan hukum dan proses pengambilan keputusan dalam lingkungan Nahdlatul Ulama.
Salah satu tuntutan yang dicantumkan adalah meminta aparat menangkap dan mengadili Menteri ATR/BPN Nusron Wahid atas dugaan keterlibatan dalam persoalan yang disebut dalam surat sebagai pembagian uang hasil korupsi di Muktamar NU.
Namun, tuduhan tersebut merupakan klaim yang dicantumkan oleh pihak penyelenggara aksi dalam surat pemberitahuan dan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Pembuktian mengenai dugaan tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses sesuai ketentuan hukum.
Persoalkan Keputusan AHWA
Tuntutan kedua berkaitan dengan keputusan AHWA (Ahlul Halli wal Aqdi). Massa aksi meminta agar keputusan AHWA yang menetapkan KH Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dibatalkan.
Dalam surat tersebut, pihak KPK NU menyebut alasan tuntutannya berkaitan dengan dugaan cacat moral dan persoalan hukum. Pernyataan tersebut juga merupakan posisi pihak yang menggelar aksi dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan hukum.
Surat tersebut mencantumkan rencana titik aksi di sejumlah lokasi, yakni depan Gedung PCNU Losarang, Patrol, Cikampek, serta Gedung KPK RI di Kuningan, Jakarta Selatan.
Surat pemberitahuan aksi tersebut ditandatangani oleh Muhammad Sholihin, S.Sos., yang dalam surat tercantum sebagai koordinator KPK NU.
Polisi Diminta Antisipasi Aksi
Dengan estimasi massa sekitar 200 orang, aksi tersebut berpotensi menjadi perhatian aparat keamanan dan masyarakat, khususnya di sekitar kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
KPK NU menyatakan aksi dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi dan tuntutan terkait penegakan hukum. Massa juga meminta agar tuntutan yang mereka sampaikan mendapat perhatian dari aparat penegak hukum.(dea)







