Jakarta – Komisi XIII DPR menggelar rapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan membahas temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rapat tersebut digelar di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, untuk mengetahui penjelasan sekaligus perkembangan dari temuan Ombudsman.
Hadir dalam rapat, antara lain Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi serta Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya sedianya juga mengundang Ombudsman untuk mengikuti rapat. Namun, surat permintaan yang dikirimkan Komisi XIII belum direspons oleh Komisi II DPR selaku komisi yang bermitra dengan Ombudsman.
“Hari ini belum ada respons sehingga Ombudsman RI belum dapat hadir untuk menyampaikan apa yang kita minta sebelumnya … Rapat dinyatakan terbuka untuk umum,” kata Willy.
Sebelumnya, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas berstandar apartemen di kawasan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9).
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin di Cibinong menjelaskan fasilitas tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
“Bagus, bagus sekali. Standar apartemen. Artinya, walaupun kecil-kecil, kelengkapannya semua ada. Kelengkapan alat rumah tangga semua ada,” kata dia.
Temuan itu diperoleh dalam inspeksi mendadak (sidak) kedua Ombudsman ke Lapas Cibinong sepanjang 2026.
Sidak pertama dilakukan pada Juli, tetapi Ombudsman mengaku tidak diperkenankan masuk untuk melakukan pemeriksaan. Pada sidak kedua, Rabu (23/9), Ombudsman mengaku kembali tidak mendapatkan akses masuk meski telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.
Tim Ombudsman kemudian dapat memasuki dan memeriksa sejumlah bagian kawasan lapas setelah sempat terlibat cekcok dan aksi saling dorong dengan petugas keamanan yang menghalangi akses mereka.














